OLEH Nasrul Azwar (Jurnalis)
SEJAK resmi berada dalam salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada November 2017—delapan tahun lalu—Dinas Kebudayaan telah dipimpin oleh lima kepala dinas. Mereka adalah Taufik Effendi, Gemala Ranti, Syaifullah, Jefrinal Arifin, dan yang terbaru, Syaiful Bahri, yang dilantik pada awal 2026.
Pergantian pimpinan yang relatif cepat ini
berlangsung seiring dengan masa awal bekerjanya OPD tersebut—balari sambia
mangganak-an sarawa—di bawah payung hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat
Nomor 24 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Gubernur Irwan Prayitno kala itu,
sebagai dasar tugas pokok dan fungsi sekaligus legitimasi kelembagaan dinas
ini.
Proses kelahiran Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat sendiri bukanlah jalan singkat. Ia melalui lintasan panjang yang melibatkan beragam elemen, sejak dari budayawan, seniman, akademisi, pemangku adat, jurnalis, bundo kanduang, pemerhati budaya, tokoh agama, hingga politisi. DPRD Sumatera Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menghadirkan dinas ini. Setelah pansus yang diketuai Aristo Munandar bekerja sepanjang 2016, akhirnya DPRD Sumbar mengumumkan secara resmi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru Dinas Kebudayaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Senin (3/10/2016) yang tentu saja disambut positif para pemangku kepentingan; seniman, budayawan, akademisi, komunitas-komunitas seni, dan lain sebagainya.
“DPRD hanya menetapkan kerangka besar sementara
teknis, pengisian, dan desain kelembagaan menjadi kewenangan eksekutif, dengan
harapan budayawan, seniman, dan perguruan tinggi ikut mengawal proses tersebut
hingga dinas ini mulai bekerja per 1 Januari 2017 setelah mendapat persetujuan
Menteri Dalam Negeri,” jelas Hendra Irwan Rahim, Ketua DPRD Sumbar
(sumbarsatu.com, Selasa, 4 Oktober 2016).
Tentu saja sebagai produk hukum kehadiran dinas ini membawa konsekuensi penganggaran—baik dari APBD maupun APBN yang sejak awal dipahami sebagai keputusan strategis, bukan administratif belaka karena dinas ini tidak lahir secara tiba-tiba dari ruang hampa, melainkan melalui perdebatan dan tuntutan publik seni yang serius di Sumatera Barat.
Ketika Dinas Kebudayaan diperjuangkan untuk
berdiri sendiri—lepas dari statusnya yang sebelumnya hanya sebatas bidang yang
menempel pada Dinas Pendidikan atau Pariwisata, dan berada dalam posisi
subordinat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat—yang diharapkan
hadir adalah sebuah institusi yang berperan sebagai arsitek arah kebudayaan
Sumatera Barat, perumus visi, penentu kebijakan strategis, dan pengawal
keberlanjutan ekosistem kebudayaan, bukan sekadar pelaksana agenda rutin
tahunan seperti sekarang ini. Ini harapan bersama.
Berjalan Tanpa Peta Jalan Kebudayaan, Mau Dibawa
Kemana?
Lalu setelah delapan tahun berjalan, pertanyaan
mendasar dan mendesak, apa yang signifikan telah dilakukan Dinas Kebudayaan—bersama
dengan dua unit pelaksana teknis daerahnya, Taman Budaya dan Museum
Adityawarman—untuk pemajuan kebudayaan di Sumatera Barat? Peta jalan kebudayaan
mana yang diikuti atau adakah peta jalan kebudayaan Sumatera Barat yang jadi
pedoman dan penuntun Dinas Kedudayaan selama hampir satu dekade hadir di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat? Saya mengatakan bahwa peta jalan
kebudayaan Sumatera Barat tidak ada karena memang tidak pernah dibuat.
Bagi saya peta jalan kebudayaan Sumatera Barat paling
mendasar. Bayangkan, seperti apa program yang dijalankan selama delapan tahun
ini. Bagaimana mengukurnya? Sudah pasti, tanpa peta jalan, kebudayaan dikelola
seperti berjalan dalam gelap karena mengandalkan kebiasaan, rutinitas tahunan,
dan selera sesaat birokrasi. Hampir satu dekade berjalan, yang kita saksikan
bukan kemajuan kebudayaan, melainkan pengelolaan kebudayaan tanpa arah, tanpa
visi, dan tanpa keberanian berpikir. Ada kegiatan tetapi kering gagasan dan
kemanfaatan.
Tentu saja tanpa peta jalan, Dinas Kebudayaan
terjebak menjadi penyelenggara acara, bukan pengarah kebudayaan. Bimbingan
teknis digelar tanpa visi, iven budaya berlangsung rutin tanpa evaluasi,
proposal pokok-pokok pikiran (pokir) difasilitasi tanpa kerangka konseptual,
dan pengajuan Warisan Budaya Takbenda dilakukan sebatas memenuhi target
administratif tahunan. Kebudayaan direduksi menjadi daftar kegiatan, bukan
ekosistem pengetahuan dan praktik sosial yang hidup di masyarakat luas.
Lebih berbahaya lagi, ketiadaan peta jalan ini
menunjukkan kemiskinan keberanian intelektual, tanpa inovasi, dan gagap
menyikapi perubahan. Birokrasi kebudayaan tampak enggan berpijak pada
pengetahuan lokal Minangkabau yang kaya dan kritis—mungkin karena pengetahuan
itu menuntut sikap, pilihan, dan konflik. Padahal kebudayaan, sejak awal, bukan
wilayah yang netral dan aman. Ia selalu mengandung pertarungan nilai, tafsir,
dan arah. Dan inilah yang tak dimiliki Dinas Kebudayaan Sumatera Barat bersama
dengan perangkat teknisnya.
Konsuekuensi logis jika Dinas Kebudayaan Provinsi
Sumatera Barat terus berjalan tanpa peta jalan, maka keberadaannya tidak lebih
dari mesin rutinitas yang menghabiskan anggaran tanpa meninggalkan jejak
sejarah. Padahal harapan publik sejak awal jelas, Dinas Kebudayaan harus
menjadi arsitek arah kebudayaan, bukan sekadar panitia kebudayaan. Tanpa itu,
yang dikelola bukan kebudayaan, melainkan sekadar seremoni yang berulang, ramai
di kalender, hampa dalam makna.
Jikapun kita mengacu pada dokumen perencanaan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memang ada RPJMD, Renstra, dan sejenisnya
tentang kebudayaan tetapi kebudayaan di dalamnya hadir sebagai sektor pendukung
bukan sebagai visi peradaban. Artinya hingga hari ini tidak pernah ada terbaca road
map kebudayaan Sumatera Barat yang benar-benar jelas, terbuka, dan berbasis
kajian akademik yang hadir dalam dokumen, baik itu dalam rencana pembangunan
jangka panjang, menengah maupun pendek sekalipun.
Maka, ketika kebijakan yang diturunkan menjadi
program dan kegiatan, tentu saja ia kehilangan kerangka epistemik karena tidak
ada peta jalan yang jelas sebagai acuan. Jelas saja yang terjadi adalah
fragmentasi program, misalnya, hari ini festival A, besok lomba B, lusa seminar
C, bimtek, worshop-lolakarya A, B, C dan seterusnya tanpa keterkaitan satu sama
lain dan tak memiliki keterjangkauan jangka panjang dan kesinambungan. Artinya,
kebudayaan bergerak, tetapi tidak ke mana-mana.
Jelang akhir tahun 2025, tepatnya pada 20
Desember, saya termasuk salah seorang yang diundang menghadiri diskusi kelompok
terpumpun (DKT) yang diselenggarakan Taman Budaya Sumatera Barat. Namun sejak
awal, pertemuan ini terasa ganjil karena DKT tersebut tidak dimaksudkan sebagai
ruang bersama untuk merumuskan atau membedah kebutuhan program secara
partisipatif, melainkan sekadar ajang sosialisasi atas program-program yang
telah lebih dulu disusun untuk dilaksanakan pada tahun 2026.
Alih-alih membuka ruang kritik, refleksi, dan
pertukaran gagasan, forum ini justru berjalan satu arah, menempatkan peserta
sebagai pendengar yang diminta “mengetahui” dan “menerima” rencana yang sudah
final. Tak banyak hal yang benar-benar menarik dari DKT itu, kecuali satu fakta
yang kembali mencuat yaknisebagian besar program yang dipaparkan merupakan
pengulangan kegiatan lama, disajikan dengan kemasan administratif baru, namun
tanpa disertai penjelasan evaluatif atas pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Tidak
ada paparan tentang capaian, kendala, dampak, atau relevansi program tersebut
terhadap dinamika ekosistem seni dan kebudayaan mutakhir di Sumatera Barat.
Ketiadaan
evaluasi ini membuat perencanaan program tampak seperti rutinitas tahunan yang
berjalan otomatis—sekadar menggugurkan kewajiban anggaran—tanpa refleksi kritis
apakah program tersebut masih diperlukan, siapa yang diuntungkan, dan sejauh
mana ia benar-benar berkontribusi pada pemajuan kebudayaan.
Dalam konteks ini, DKT yang seharusnya menjadi
ruang strategis untuk mendengar suara pelaku seni dan kebudayaan tapi justru
kehilangan makna deliberatifnya, dan berubah menjadi simbol dari problem yang
lebih besar, yakni program-program kebudayaan yang terus berulang, tetapi
enggan bercermin pada hasil dan dampaknya sendiri.
Padahal, secara historis, Taman Budaya pernah
menjadi ruang penting bagi pertumbuhan seni Minangkabau (Sumatera Barat). Di
kawasan yang dulu bernama Lapangan Dipo
ini pernah bersemi gagasan-gagasan cemerlang kebudayaan, diskusi dialektis
tentang karya seni, berkontribusi pada kebijakan-kebijakan yang menyangkut
kebudayaan yang diambil pemerintah, pemikiran budayawan dan seniman sangat
diperhitungkan kala itu. Di Taman Budaya terjadi setiap hari dialog antara
tradisi dan kontemporer dibangun. Ruang ekspresi hidup dinamis kendati saat itu
tak ada dana pokir seperti sekarang ini. Tentu saja itu dulu. Hari ini jejak
itu mustahil ditemukan, memudar dan digantikan oleh kalender acara yang ramai
tetapi miskin makna.
Pokir yang Mendistorsi Kebudayaan
Dinas Kebudayaan setiap tahun melaksanakan dan
memanfaatkan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumatera Barat. Besaran
dana pokir DPRD Sumatera Barat yang dialokasikan kepada Dinas Kebudayaan
bersifat tidak tetap dan berubah-ubah setiap tahun, bergantung pada usulan
spesifik masing-masing anggota dewan serta hasil pembahasan APBD tahun
berjalan.
Dengan demikian, tidak ada alokasi dana pokir
dalam jumlah tertentu yang secara otomatis diterima Dinas Kebudayaan setiap
tahun. Kendati jumlahnya berfluktuasi tetapi yang jelas dinas ini setiap tahun
menjalankan kegiatan “kebudayaan” dengan program khusus yang diusulkan anggota
DPRD di daerah pemilihan masing-masing, sementara Dinas Kebudayaan bertindak
sebagai pelaksana program.
Pola kerja yang penuh kepentingan politik para
politisi anggota dewan ini tidak menyehatkan suasana dan ekosistem pemajuan
kebudayaan di Sumatera Barat. Dan akan parah kerusakannya ketika ketiadaan visi
dan peta jalan kebudayaan yang kuat yang jadi pijakan Dinas Kebudayaan, malah
semakin menciptakan ketergantungan. Secara normatif, pokir seharusnya menjadi
saluran aspirasi masyarakat, namun dalam praktik kebudayaan, dana pokir sering
menjelma menjadi alat fragmentasi kebijakan politik yang dibungkus atas nama
kebudayaan.
Dalam praktiknya, pokir memaksa kebudayaan tunduk pada logika politik elektoral. Program kebudayaan dirancang agar mudah “dibagi”, cepat dilaksanakan, dan tampak ramai secara visual—bukan karena ia penting secara kultural, apalagi berdampak jangka panjang. Akibatnya, yang tumbuh bukanlah ekosistem kebudayaan, melainkan ekosistem proyek, kegiatan seremonial, pelatihan instan, festival dadakan, dan bantuan sporadis yang putus dari proses penciptaan, riset, dan regenerasi seniman.
Lebih jauh, dominasi pokir membuat Dinas
Kebudayaan kehilangan otonomi intelektualnya. Kebijakan tidak lagi lahir dari
kajian kebudayaan, pemetaan seni, atau
kebutuhan riil komunitas, melainkan dari daftar aspirasi yang sering kali tidak
memiliki hubungan dengan visi kebudayaan daerah jika memang daerah ini punya
visi kebudayaan. Dalam kondisi ini, dinas berubah fungsi dari arsitek arah
kebudayaan menjadi administrator anggaran titipan.
Dampaknya terasa langsung di lapangan. Komunitas
seni terpecah menjadi secara dikotomik, yakni penerima dan bukan penerima pokir.
Juga relasi antar-seniman bergeser dari
kerja kolaboratif menjadi kompetisi akses, dan ukuran keberhasilan kebudayaan
direduksi menjadi seberapa besar anggaran terserap, bukan seberapa dalam proses
artistik dan sosial yang berlangsung. Pokir, dalam konteks ini, tidak hanya
gagal memperkuat kebudayaan, tetapi justru mengikis etika dan solidaritas
ekosistem seni. Dampaknya kini sudah terasa di kalangan masyaraka tseni Sumatera
Barat.
Lenyapnya Ruang Ekspresi
Selain itu, persoalan yang juga sangat fundamental
dihadapi dunia kesenian dan intelektualitas di lingkungan ekosistem kebudayaan
di Sumatera Barat adalah lenyapnya ruang ekspresi dan ruang temu dialektika
kebudayaan dan ekspresi sejak satu dasawarsa terakhir. Seniman Sumatera Barat
tidak lagi memiliki gedung pertunjukan seni yang layak dan berstandar.
Ironis memang. Tatkala fasilitas dasar gedung
pertunjukan dibiarkan mangkrak dan tanpa pembenahan serius, dana pokir justru
mengalir deras untuk kegiatan-kegiatan temporer. Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat lewat APBD hadir membiayai dan mengalokasilam miliaran rupiah dana pokir tetapi absen dalam membangun infrastruktur dan
menyelesaikan pembangunan gedung kebudayaan yang kini terlihat seperti kawasam
“berhantu”. Kondisi ironis Ini menegaskan satu paradoks kebijakan: uang ada,
tetapi arah tidak ada.
Maka dengan demikian, selama dana pokir terus
menjadi poros utama aktivitas Dinas Kebudayaan tanpa dikendalikan oleh peta
jalan dan visi kebudayaan yang jelas, selama itu pula kebudayaan Sumatera Barat
akan terus dikelola secara tambal sulam dan sembarangan, serta asal jadi. Dan
tentu saja, dana pokir tidak boleh menjadi pengganti visi dan tidak boleh
dibiarkan. Pemanfaatan selama ini harus dikoreksi. Jika tidak dikoreksi, ia
akan terus merusak ekosistem kebudayaa secara pelan, sistematis, dan dilegalkan
oleh prosedur admimistrasi.
Program kebudayaan yang memanfaatkan dana pokir sejauh yang teramati selama ini di Sumatera Barat lahir bukan dari peta kebutuhan budaya jangka panjang, melainkan dari kepentingan elektoral jangka pendek. Akibatnya, kebudayaan menjadi alat distribusi proyek, bukan ruang pengembangan kebudayaan dan pengetahuan. Penggunaan dana pokir tak lebih sebagai bentuk negosiasi politik dan sangat pragmatis.
Jelas ini berbahaya. Sebab, ketika kebudayaan
dikendalikan oleh logika pokir tanpa kerangka konseptual yang jelas, maka yang
lahir adalah kebijakan tambal sulam dan instantif. Hari ini budaya A didanai,
besok dilupakan. Regenerasi seniman, penguatan nagari budaya, dan pendidikan
adat menjadi korban paling nyata.
Jika Dinas Kebudayaan Sumatera Barat ingin keluar
dari krisis arah ini, maka langkah pertama bukan menambah festival atau
memperbesar anggaran. Saat ini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk berhenti
sejenak dan bertanya: kebudayaan Sumatera Barat hendak dibawa ke mana? Kepala
Dinas Kebudayaan Sumatera Barat
harus lakukan koreksi evaluatif secara komprehensif jika tidak mau
terombang-ambing di kapal yang ada nakhodanya tapi tidak tahu arah kapal dibawa
kemana.
Rangkain problematik yang sudah jadi sengkarut
ini sudah saatnya direfleksikan
masyarakat seni budaya dan pihak birokrasi pemerintah: Dinas Kebudayaan bersama
dengan pelaksana teknisnya mendefinisikan kembali secara tegas dengan
pertanyaan mendasar: apakah Dinas Kebudayaan Sumatera Barat sebagai pusat
produksi seni, ruang eksperimen, laboratorium melahirkan gagasan kebudayaan,
atau sekadar tempat penyelenggaraan acara seremonial? Apakah yang dilakukan
selama hampir satu dekade ini sudah berada di relnya?
Sudah saatnya Pemerintah Proinsi Sumatera Barat
melalui Dinas Kebudayaan berhenti bersembunyi di balik jargon pelestarian dan
mulai melakukan langkah konkret: menyusun peta jalan kebudayaan berbasis
pengetahuan lokal Minangkabau, mengaudit dan membenahi fasilitas Taman Budaya
secara serius, serta menempatkan seniman dan intelektual sebagai mitra
konseptual—bukan pelengkap acara. Tanpa itu, kebudayaan Sumatera Barat hanya
akan terus dipamerkan dalam seremoni yang berulang: ramai di kalender, redup di
panggung, dan hampa dalam makna.*




Tidak ada komentar:
Posting Komentar