OLEH Nasrul Azwar-Jurnalis
UPAYA membangkitkan
kembali Dewan Kesenian Sumatera Barat (DKSB) yang sudah mati semenjak tahun
2010 seharusnya menjadi momentum penting bagi rekonstruksi ekosistem seni dan
budaya di ranah Minangkabau ini bukan malah memperpanjang sengkarutnya.
![]() |
Difasilitasi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dua puuhan seniman dan budayawan rapat “membentuk” pengurus Dewan Kesenian Sumatera Barat (DKSB), Kamis, 9 Januari 2025, di Ruang Pertemuan Lantai III Gedung Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, di Padang. foto subhan
Kendati begitu, mengaktivasi DKSB sisi lainnya layak juga diapresiasi tapi tentu saja jika dilakukan dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar aturan yang berlaku, dan legitimate. Upaya ini semestinya menjadi ruang deliberasi yang terbuka, partisipatif, dan representatif. Deliberasi artinya utama pertimbangan, musyawarah, dan diskusi, yang merujuk pada proses mendalam untuk memikirkan, mendiskusikan, dan mengevaluasi pilihan secara cermat sebelum mengambil keputusan. Kata ini menekankan pada pertimbangan saksama (pendadaran) dan dialog rasional, bukan sekadar pemungutan suara. Dan ini tidak dilakukan. Di sini kacaunya.
Kita tahu DKSB lebih dari satu setengah dekade mengalami stagnasi kelembagaan karena tak adanya legacy yang seharusnya dilakukan pengurus DKSB periode 2007-2010, yaitu membentuk kepengurusan selanjutnnya periode 2010-2013 lewat musyawarah masyarakat seniman Sumatera Barat tetapi tidak pernah dilaksanakan tanggung jawab ini.Biasanya, sebelum dimulai
musyawarah seniman, agenda pertamanya adalah penyampaian laporan
pertanggungjawaban kinerja pengurus sebelumnya secara terbuka di forum
musyawarah. Sayangnya, hal ini tidak pernah terjadi sehingga sampai saat
sekarang masyarakat seni Sumatera Barat tak tahu bagaimana wujud laparon dari
pengurus DKSB periode 2007-2010 itu.
Lalu, sengkarut DKSB diperparah
lagi dengan munculnya keinginan dari sekelompok tertentu membentuk kembali DKSB
tanpa melawati musyawaran masyarakat seni dan budaya Sumatera Barat. Padahal musyawarah
besar seniman ini merupakan amanat dari anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga (AD dan ART) DKSB dan hasilnya sebagai keputusan tertinggi dalam sebuah lembaga
tapi kini prosedur musyawarah besar dan AD/ART DKSB ini yang sedang dikhianati.
Awalnya, ada pertemuan informal beberapa
seniman dan budayawan dengan Dinas Kebudayaan Sumatera Barat pada Desemer 2024
agar DKSB diaktifkan kembali. Dinas Kebudayaan merespons dengan memfasilitasi
rapat secara resmi pada Kamis, 9 Januari 2025 sebanyak 51 seniman dan
budayawan. Rapat dilaksanakan di lantai 3 kantor ini. Undangan ditandatangani
langsung Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Jefrinal Arifin.
Agenda undangan disebutkan
bertujuan menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan membahas rencana pembentukan
kembali DKSB. Agenda yang tersurat menegaskan pentingnya membangun mekanisme
awal pembentukan lembaga melalui proses yang melibatkan seniman, budayawan,
pelaku seni, serta pemangku kepentingan kebudayaan di Sumatera Barat.
Secara normatif, agenda ini
mengisyaratkan bahwa rapat tersebut seharusnya menghasilkan pembentukan panitia
musyawarah besar seniman dan budayawan sebagai forum legitimasi kolektif yang
akan bertindak sebagai panitia pelaksana musyawarah besar seniman Sumatera
Barat untuk membentuk pengurus DKSB.
Namun, fakta menunjukkan dinamika
yang berbeda. Dari 51 nama yang tercantum dalam undangan, hanya sekitar tiga
puluhan peserta yang hadir. Representasi ini jelas belum mencerminkan keragaman
medan seni Sumatera Barat yang kompleks. Pada batas ini sesungguhnya Kepala
Dinas Kebudayaan Sumatera Barat tidak mengetahui duduk perkara DKSB dan kemelut
yang terjadi di dalamnya.
Lebih problematik lagi, rapat
yang seharusnya membahas pembentukan panitia musyawarah justru bergeser menjadi
upaya langsung memilih calon kepengurusan DKSB melalui forum yang terbatas.
Pergeseran agenda ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut
prinsip dasar legitimasi kelembagaan dalam dunia kesenian yang berbasis
partisipasi komunitas.
Upaya pemilihan ketua DKSB
melalui mekanisme aklamasi bahkan berakhir buntu karena tidak ada peserta yang
bersedia menerima mandat tersebut. Situasi ini memperlihatkan kegamangan
sekaligus mengindikasikan adanya tarik-menarik kepentingan yang tidak diselesaikan
melalui prosedur deliberatif yang matang. Di satu sisi, terdapat kecenderungan
sebagian pihak menunjukkan ambisi kepemimpinan, tetapi di sisi lain, legitimasi
moral untuk memimpin lembaga representasi seniman belum terbentuk secara
kolektif.
Keputusan rapat kemudian beralih
pada pembentukan tim formatur yang beranggotakan sejumlah orang. Secara
konseptual, formatur memang memiliki fungsi menyusun kepengurusan organisasi.
Namun, dalam konteks pembentukan kembali DKSB yang telah lama vakum,
pembentukan tim formatur tanpa melalui musyawarah besar komunitas seni dapat
dipandang sebagai langkah yang melompati tahapan legitimasi partisipatif.
Formatur seharusnya lahir dari mandat forum musyawarah luas, bukan menjadi
substitusi dari forum tersebut.
Masalah prosedural ini bukan
sekadar perdebatan administratif, melainkan berkaitan dengan posisi DKSB
sebagai lembaga representasi publik kebudayaan. Jika proses pembentukannya
sejak awal tidak melibatkan partisipasi luas masyarakat dan komunitas seni,
maka lembaga ini berpotensi mengalami defisit legitimasi sosial. Dalam
ekosistem kesenian, legitimasi bukan hanya ditentukan oleh legalitas
administratif, tetapi juga oleh pengakuan moral dan kultural dari komunitas
yang diwakilinya.
Diskursus yang berkembang dalam
rapat sebenarnya memperlihatkan harapan besar terhadap masa depan DKSB.
Sejumlah tokoh mengemukakan gagasan penting, mulai dari kebutuhan pendanaan
yang berkelanjutan, redefinisi fungsi DKSB sebagai lembaga pemberi rekomendasi
kebijakan, hingga wacana transformasi menjadi Dewan Kebudayaan yang lebih
inklusif. Gagasan-gagasan ini menunjukkan bahwa persoalan utama DKSB bukan
hanya pada struktur organisasi, melainkan pada paradigma kelembagaan yang harus
mampu menjawab dinamika kebudayaan kontemporer.
Namun, tanpa fondasi prosedural
yang transparan dan partisipatif, seluruh gagasan tersebut berpotensi menjadi
retorika institusional belaka. Sejarah DKSB memperlihatkan bahwa lembaga ini
pernah memiliki posisi strategis dalam pengembangan kesenian daerah.
Pada masa kepemimpinan
tokoh-tokoh seperti A.A. Navis, Edy Utama, dan Ivan Adilla, DKSB menjadi ruang
artikulasi gagasan kebudayaan sekaligus mitra kritis pemerintah. Perubahan
paradigma kelembagaan dewasa ini menuntut DKSB lebih mandiri dalam pendanaan
dan manajemen, tetapi kemandirian tersebut hanya mungkin terwujud jika lembaga
ini memiliki legitimasi komunitas yang kuat.
Karena itu, proses pembentukan
DKSB seharusnya tidak hanya dipandang sebagai upaya menghidupkan kembali
struktur organisasi, melainkan sebagai proses rekonstruksi kontrak sosial dan
kultural antara lembaga kesenian dan komunitas seni. Tanpa hal init, DKSB
berisiko menjadi lembaga administratif yang kehilangan akar kulturalnya.
Momentum kebangkitan DKSB masih
terbuka. Tim formatur yang telah dibentuk memiliki peluang untuk memperbaiki
proses dengan menyelenggarakan musyawarah besar komunitas seni secara terbuka,
inklusif, dan transparan. Musyawarah ini tidak hanya berfungsi memilih
pengurus, tetapi juga merumuskan visi kelembagaan yang relevan dengan tantangan
kebudayaan Sumatera Barat hari ini.
Pada titik inilah Dinas
Kebudayaan Sumatera Barat semestinya menjalankan amanah, tugas pokok, dan
fungsinya sebagai instrumen pengorkestrasi ekosistem kebudayaan yang sehat.
Peran tersebut dapat diwujudkan dengan memfasilitasi pembentukan panitia
pelaksana musyawarah besar DKSB dengan agenda tunggal pemilihan pengurus baru.
Untuk memperkuat landasan kerja dan legitimasi panitia, Dinas Kebudayaan perlu
menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan amanah
tersebut.
Jika proses ini gagal diwujudkan, maka kebangkitan DKSB hanya akan menjadi reaktivasi struktural tanpa transformasi kultural. Sebaliknya, jika pembentukan lembaga ini mampu menempatkan partisipasi komunitas sebagai fondasi utama, DKSB berpotensi kembali menjadi ruang artikulasi kebudayaan yang hidup, kritis, dan berdaya.*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar