OLEH Kurnia Warman
Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
Pendahuluan
Walaupun belum bisa
mensejahterakan sebagian besar rakyat, kebijakan desentralisasi di Indonesia,
pasca runtuhnya orde baru 1998, betul-betul telah dirasakan dampaknya bagi kehidupan
masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat. Secara yuridis, otonomi daerah
terutama diawali dengan keluarnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian
diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu
bentuk kebijakan yang bersentuhan dengan kehidupan sosial di masyarakat paling
bawah (masyarakat hukum adat) adalah berkaitan dengan sistem pemerintahan desa
(village goverment). Berdasarkan UU
tersebut, bentuk pemerintahan desa yang sebelumnya diseragamkan oleh pemerintah
orde baru[1] boleh kembali dibentuk
tidak seragam yaitu berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat masing-masing.
Pasal 1 Huruf (o) UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian dimuat juga dalam Pasal 1
Angka (12) UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.



