Penyair Saut Situmorang Dijemput Paksa Polres Jaktim

Saut bersama sahabat lainnya di rumahnya 
Belasan warga sastra dan kebudayaan Yogyakarta berkumpul di Jalan Parangtritis kota Jogja, persisnya di rumah Saut Situmorang. Mereka memberikan dukungan moral pada sastrawan yang dijemput paksa 3 polisi dari Polres Jakarta Timur pada Kamis (26/3/2015).
Penjemputan tersebut didasarkan surat pemanggilan sebagai saksi berkenaan kasus pencemaran nama baik Fatin Hamama. Pada pukul 08 pagi tiga polisi Polres Jakarta Timur mendatangi rumah Saut untuk langsung berangkat ke Jakarta. Saut menolak dan menghubungi pengacara serta teman-temannya yang berada di Jogja.

Hasan Basri, Ketua Lesbumi Yogyakarta yang hadir di lokasi menjelaskan beberapa kejanggalan dalam penjemputan paksa sastrawan Saut Situmorang oleh 3 polisi dari Polres Jakarta Timur tersebut. Kejanggalan pertama adalah penjemputan dilakukan tanpa memberitahu pengacara. Kedua, jeda dari pemanggilan terakhir terhitung lama, sejak September 2014 lalu. “Ditakutkan ada politisasi dalam kasus ini. Seperti ada yang tidak sesuai prosedur. Biasanya, yang terjadi pada beberapa teman, ada permainan percepatan status. Dari saksi tiba-tiba jadi tersangka,” tuturnya.

Kasus penjemputan paksa Penyair Saut Situmorang ini berawal dari polemik sastra atas ditulisnya buku ‘33 tokoh sastra Indonesia Paling Berpengaruh’ oleh tim delapan yang mencantumkan nama Denny JA. Publik sastra Indonesia bereaksi mengecam kehadiran buku itu karena dianggap menciptakan penipuan sejarah sastra Indonesia. Namun dalam perkembangannya, polemik tersebut berkembang ke persoalan pribadi dengan menyeret Penulis buku “Otobiografi” dan “Politik Sastra” ke ranah hukum dengan tuntutan pencemaran nama baik terhadap Iwan Sukri atas Fatin Hamama.

Sastrawan pemenang Lomba Novel DKJ 2014, Mahfud Ikhwan, menyayangkan kehadiran polisi dalam pertentangan sastra ini. Menurutnya, jika polisi telah berurusan dengan sastra selalu berakibat buruk bagi sastra, kebudayaan, maupun segenap warga sastra dan kebudayaan. “Seharusnya polisi jauh-jauhlah dari sastra, karena orang yang memakai polisi atau hukum dalam urusan sastra tidak pantas menjadi bagian darinya,” terangnya.
Pada pukul 13.45, Saut Situmorang beranjak dari rumah memenuhi panggilan bersama pengacara. Para pengunjung berdiri, Puthut Ea memberi orasi ringkas mengenai penjemputan Saut dan memimpin doa.

Puthut EA menyatakan, pasal karet dalam UU ITE seperti pasal 27 ayat 3 lebih sering digunakan dalam penyelidikan ini. Menurutnya perlawanan terhadap penjemputan paksa ini demi kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, dan untuk sastra maupun kebudayaan Indonesia. “Semoga ini menjadi momen yang tepat bagi semua yang memperjuangkan hal itu,” jelasnya.

Mahfud menambahkan, kasus seperti ini menjadi dakwaan serius pada awalnya, namun juga menjadi pencerahan dan penyadaran bahwa politik bermain dalam sastra. Menurutnya, dalam konflik sastra yang didominasi seseorang, terlebih dengan backing finansial kuat, harus selalu dilakukan peninjauan.
Sedangkan Saut menyatakan, Denny JA sedang menggali kuburan sendiri. “Saya akan melawan dia. Saya siap melawan!” jelasnya. (Ajik Permana. Foto: Nanda Aria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...