Sentral Pasar Raya Padang Akan Disita Pengadilan

mantagibaru.com—Pusat grosir modern di Padang, Sumatera Barat, Sentral Pasar Raya (SPR) akan disita menyusul langkah juru Sita Pengadilan Negeri Padang  yang menerima permohonan untuk eksekusi SPR.
Hal itu dikatakan Juru Sita PN Padang, H. Hendri D seperti dilansir Haluan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2015).

Meski permohonan ini sudah masuk sejak satu bulan yang lalu, namun pihak Pengadilan Negeri Padang melalui juru sita belum bisa langsung melakukan eksekusi.
“Kita tunggu saja kapan waktunya,” sebut Juru Sita PN Padang ini.
Bukan bermaksud untuk menahan proses eksekusi, lanjut Hendri D, namun hingga saat ini, Pengadilan Negeri Padang sudah banyak menerima permohonan eksekusi jauh sebelum permohonan eksekusi SPR ini.
“Setiap permohonan yang masuk kita beri nomor. Jadi kita tunggu saja kapan waktunya,” tambahnya lagi.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Pasar Raya (SPR) Padang ini mulai terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima laporan adanya kejanggalan dalam pembangunan SPR tersebut. Lembaga anti­ra­suah itu langsung menindaklanjuti perkara tersebut dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit SPR.
Temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan keuangan daerah di antaranya, perjanjian kerja sama Build Operate and Transfer (BOT) revitalisasi pertokoan Pasar Raya Barat Padang belum memberikan kontribusi untuk peningkatan pendapatan daerah.
Pemerintah Kota Padang, dalam temuan tersebut kurang menerima pendapatan royalti sebesar Rp29,36 juta dan berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh penda­patan royalti minimal sebesar Rp144,77 juta per tahun atau seluruhnya sebesar Rp3,33 miliar.
Pemerintah Kota Padang belum menerima royalti tahun 2008-2009 sebesar Rp54,71 juta dan royalti tahun 2013 sebesar USD77,178 sebagaimana disepakati dalam per janjian kerjasama. Selanjutnya, PT CSR tidak melaporkan penjualan dan penyewaan petak toko lantai 1 (FF) Gedung SPR, milik Pemerintah Kota Padang.
Pembayaran royaliti dan trans­paransi SPR. Tidak hanya itu saja, pembangunan SPR diduga dengan anggaran meminjam kepada Bank Arta Graha sebesar Rp144 Miliar, sehingga menimbulkan tanda tanya. Sebab, dikemana uang asuransi dari PT. Wahana Tata Nugraha jika tidak dibangunkan ke gedung yang saat ini dominan ditempati oleh pedagang baru. Uang asuransi itu juga tidak diberikan kepada pedagang.
Dari informasi yang dihimpun Haluan pihak Bank Arta Graha juga akan menuntut pihak SPR. Polemik SPR ini diperkuat dengan pengelola SPR berusaha mengelak memberikan informasi kepada wartawan dengan berbohong. Apalagi, persoalan SPR satu persatu selalu bertam­bah dan membuat pengelola kewa­lahan menjelaskan persoalan ini kepada media. Sebab, mau tidak mau SPR juga menjadi milik Pemerintah Kota Padang.
Haluan sudah dua hari mencoba mengkonfirmasi dugaan penyitaan gedung SPR oleh pengadilan sebagai barang bukti. Tetapi, pengelola SPR Carles berusaha mengelak. Hari pertama anak buahnya dipaksa berbohong untuk mengatakan bah­wa Carles tidak ada di kantor ketika Haluan menunggu di ruang tunggu. Kebenaran ini terungkap ketika pesanan makanan untuk Carles datang. Hari kedua, pihak kantor SPR tidak memberikan layanan kepada Haluan untuk memberitahukan keberadaan Carles.
Haluan juga sudah menghubungi Carles melalui nomor 081267726 xxx, tapi tidak pernah aktif. Ketika ditanya kepada karyawannya, hanya nomor itu yang dimiliki oleh Carles. Permohonan Eksekusi SPR Sudah Masuk ke PN Padang
Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Sentral Pasar Raya Padang, Komi Chaniago mengatakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPR kepada pedagang sampai hari ini tidak pernah terjawab walaupun pengelola SPR sudah dipanggil DPRD Padang.
Dikatakan, ikatan Pedagang Sentral Pasar Raya Padang memiliki 69 pedagang. Mereka memiliki 100 petak toko di SPR, karena beberapa pedagang memiliki lebih dari 1 unit petak toko. Namun, hingga kini tak ada kejelasan tentang hak-hak peda­gang tersebut, kendati telah 6 tahun berjalan pascagempa 30 September 2009 lalu.
“Kami minta kejelasan hak kepe­milikan petak toko kami, bangunan petak toko yang diruntuhkan pasca­gempa dan dijual besinya serta barang-barang perlengkapan toko. Berapa biaya bangunan, kemana uang asuransi dan tunjukkan petak toko pedagang lama yang sesuai dengan posisi sebelumnya. Semua pertanyaan kami itu tidak bisa dijawab oleh PT CSR,” tegas Komi Chaniago.
Ia mengatakan, berawal dari Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kota Padang dengan PT. Cahaya Sumbar Raya (PT. CSR) No. 183. 11/ HUK/pdg/2005 Tanggal 05 Januari 2005 dan Addendum I No. 183.16/HUK/PDG/2007 Tanggal 19 Januari 2007, maka secara hukum kepemilikan atas petak-petak toko yang ada di gedung SPR beralih ke pedagang. Kepemilikan petak toko dibuktikan dengan diba­liknamakan buku tanah hak milik atas Satuan Rumah Susun kepada para pedagang.
Ketentuan pasal 5 ayat perjanjian kerja sama Pemko Padang dengan PT CSR guna menjamin keutuhan gedung SPR selama 25 tahun, maka gedung SPR yang ada di dalamnya ratusan petak toko milik pedagang diasuransikan oleh PT CSR pada PT.Asuransi Wahana Tata Cabang Padang. Dengan demikian, seluruh gedung SPR yang di dalamnya terdiri ratusan toko milik pedagang ambruk akibat gempa 2009 harus men­dapatkan asuransi sebesar Rp72 miliar tersebut.
“Namun, hingga kini asuransi Rp72 miliar yang diberikan ke PT CSR tersebut tidak diinformasikan dan dibagikan ke pedagang sebagai pemilik objek pertanggungan. Kami tidak mau tahu terkait royalti, gedung yang akan disita, yang jelas kembalikan hak kami,” tegasnya.

Sumber Haluan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...