Tampilkan postingan dengan label PUSAKO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUSAKO. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Agustus 2017

Peran Perempuan dalam Upacara Adat Minangkabau

OLEH Puti Reno Raudha Thaib (Ketua Umum Bundo Kanduang Sumbar)
"Parade Busana Adat Minang" di acara 17 Agustus 2017 
Upacara adat yang dilakukan oleh umumnya masyarakat Minangkabau baik di ranah maupun di rantau terkadang menyimpang dari apa yang telah dibuat sebelumnya oleh orang-orang tua terdahulu. Mungkin hal itu dapat dilihat sebagai perkembangan citarasa dan penyesuaian terhadap zaman, tetapi dapat pula dilihat sebagai sesuatu yang disengaja untuk dikeroposkan, disimpangkan, diperdangkal dan bisa juga dianggap sebagai usaha untuk melakukan pembusukan terhadap adat dan budaya Minangkabau itu sendiri.

Minggu, 15 November 2015

Penjabaran dan Pengamalan ABS-SBK

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Rumah gadang terpanjang balailamo.blogspot.com
Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah sebagai pedoman hidup masyarakat Minangkabau, sepanjang sejarahnya tidak pernah digugat oleh masyarakat bahkan sangat diperlukan dalam menghadapi perubahan sosial yang begitu cepat dan kompleks di era globalisasi. Sejauh mana nilai-nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah itu telah diamalkan oleh individu dan masyarakat Minangkabau pada hari ini, diperlukan indikator dari pengamalannya. Oleh karena itu perlu penjabaran untuk memperjelas nilai-nilai yang terkandung dalam Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah tersebut.

Jumat, 20 Maret 2015

Undang-Undang Nan Salapan

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Dalam mengatur ketertiban kehidupan masyarakat, Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang telah menyusun suatu perundang-undangan guna memeriksa tiap-tiap bentuk pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan seseorang  yang disebut dengan Undang-Undang Nan Duo Puluah.

Undang-Undang Nan Duobaleh

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Undang-undang nan duobaleh  merupakan bagian dari Undang-undang Nan Duo Puluah, di samping Undang-undang Nan Salapan. Ada dua belas pasal yang dapat dijadikan alasan untuk mengangkap atau menghukum seseorang. Umumnya, undang-undang ini diucapkan sebagaimana lazimnya mengucapkan pepatah petitih atau pantun, sebagai berikut:

Rabu, 11 Maret 2015

Organisasi Kemasyarakatan ((Sistem Kelarasan)

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Sampai sekarang, masyarakat Minangkabau baik yang di ranah maupun yang di rantau tetap mengamalkan sistem adat yang dikenal dengan istilah Lareh Nan Duo. Yang dimaksud dengan Lareh Nan Duo adalah dua sistem kemasyarakatan atau sistem keorganisasian atau disebut juga sistem kelarasan, terdiri dari kelarasan (sistem) Koto Piliang dan kelarasan (sistem) Bodi Caniago. Kedua-dua kelarasan ini disebut sebagai Lareh Nan Bunta.

Peranan Laki-laki dalam Sistem Matrilineal

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat

Pusako adalah milik kaum yang tampak nyata; sawah, ladang, rumah gadang, pandam pakuburan. Pusako dimanfaatkan oleh perempuan. Lelaki berhak mengatur pemakaiannya tetapi tidak berhak untuk memiliki. Dalam pengaturan pewarisan, semua harta yang akan diwariskan harus ditentukan dulu kedudukannya. Kedudukan harta pusaka; 1. Pusako tinggi dan 2. Pusako randah.

Kamis, 29 Januari 2015

Pedoman Penyelesaian Sengketa Adat Sako dan Pusako di Lingkungan KAN di Minangkabau

Dalam hal timbulnya perselisihan tentang sako dan pusako di nagari-nagari diselesaikan dan diusahakan mencari jalan perdamaian secara musyawarah mufakat oleh berjenjang naik bertangga turun berdasarkan hukum adat.

Jumat, 12 Desember 2014

Minangkabau dalam Sejarah dan Tambo

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat

Ada 3 hal yang perlu dipahami terlebih dahulu sebelum memasuki lebih jauh untuk memahami tentang Minangkabau; pertama, Pengertian tentang kata Minangkabau, Minangkabau sebagai sebuah budaya, sebuah suku bangsa, suatu kawasan, dan sebuah bahasa, kedua tentang asal kata Minangkabau, ketiga tentang asal usul manusia Minangkabau.

Asal Kata dan Makna Kata Minangkabau Menurut Tambo

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Ada lagi asal kata Minangkabau itu dari kata; Manang Kabau. Maksudnya menang dalam adu kerbau. Antara kerbau orang Minang dengan kerbau tentara Majapahit.

Kamis, 21 Agustus 2014

Perbedaan Kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat

Di dalam tatanan peradatan yang masih tetap diamalkan masyarakat Minangkabau sampai sekarang, kedua sistem kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago berjalan beriringan dan saling melengkapi. Di samping ada persamaan dalam pelaksanaan peradatan antar kedua kelarasan tersebut, juga banyak perbedaan satu sama lainnya. 

Jumat, 11 Juli 2014

Rajo Adat dan Rajo Ibadat

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Puti Reno Raudha Thaib
Setelah secara sepintas pada minggu lalu disampaikan tentang institusi Rajo Alam, maka selanjutnya marilah kita melihat pula sebuah institusi yang masih punya kaitan erat dengan institusi Rajo Alam, yaitu Rajo Adat dan Rajo Ibadat yang disebut juga sebagai Rajo Duo Selo.
Rajo Adat yang berkedudukan di Buo adalah salah seorang dari Rajo Duo Selo di samping Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur Kudus. Juga menjadi salah seorang dari Rajo Tigo Selo yang dikepalai oleh Raja Alam. Rajo Adat berwenang memutuskan perkara-perkara masalah peradatan, apabila pihak Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya. Apabila ada persoalan adat yang tidak mungkin pula dapat diputuskan oleh Raja Adat, persoalan tersebut dibawa kepada Raja Alam. Raja Alam lah memutuskan segala sesuatu yang tidak dapat diputuskan oleh yang lain.

Rabu, 02 April 2014

Butir-butir Implementasi ABS-SBK dan Penjelasannya

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
A.  Bidang sosial
a)     Sistem kekerabatan (individu, keluarga batih, keluarga kaum)
b)     Sistem kemasyarakatan (suku, nagari, kelarasan)
c)      Lembaga/institusi/organisasi.
d)     Norma-norma dan sistem
e)     Sistem hubungan – interaksi sosial
f)       Hak dan kewajiban.

Sabtu, 29 Maret 2014

Penjabaran dan Pengamalan Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat

Puti Reno Raudha Thaib
Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah sebagai pedoman hidup masyarakat Minangkabau, sepanjang sejarahnya tidak pernah digugat oleh masyarakat bahkan sangat diperlukan dalam menghadapi perubahan sosial yang begitu cepat dan kompleks di era globalisasi. Sejauh mana nilai-nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah itu telah diamalkan oleh individu dan masyarakat Minangkabau pada hari ini, diperlukan indikator dari pengamalannya. Oleh karena itu perlu penjabaran untuk memperjelas nilai-nilai yang terkandung dalam Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah tersebut.

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...