OLEH Alfian Jamrah
DARI
REDAKSI: Polemik
tentang Perlu atau Tidak Perlunya Dinas Kebudayan
Tulisan Prof Dr Herwandi M Hum yang diturunkan di rubrik ini mengupas sengkarut masalah pengelolaan kebudayaan yang berada
dalam satu dinas dengan pariwisata. Herwandi meminta agar kebudayaan dipisahkan
dengan pariwisata dalam pengelolaannya. Artinya, pemerintah harus mendirikan
Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri.
Berikut ini, ditulis Alfian Jamrah dihadirkan sebagai respons terhadap tulisan Herwandi sebelumnya.
Alfian Jamrah bersetuju
pemerintah mendirikan Dinas Kebudayaan dengan pembagian tugas pokok dan fungsi,
sementara Sudarmoko, lebih menekankan pada aspek agar pemerintah memahami
terlebih dahulu arti kebudayaan secara luas. Selamat mengikuti.***
![]() |
| Alfian Jamrah |
Tulisan Profesor
Herwandi perlu ditanggapi, terutama oleh orang-orang yang berkecimpung atau
sekurang-kurangnya yang terkait dengan bidang ini. Pendapat
tersebut ada benarnya meskipun pemerintah juga punya alasan tertentu untuk
menyatakan tidak setuju. Dapat dikatakan benar karena sesungguhnya
kebudayaan itu termasuk urusan wajib oleh pemerintah, sedangkan pariwisata
hanya termasuk urusan pilihan.
Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 dinyatakan ada 25
macam urusan wajib, yaitu antara lain urusan pendidikan, kesehatan, tenaga
kerja, pekerjaan umum, pemuda olahraga, perhubungan, lingkungan hidup, sosial
dan kebudayaan.




