Sabtu, 04 Juni 2016

Membaca Ulang Pemikiran Tan Malaka dalam Gerpolek[1]

OLEH Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si.[2]

Virtuous Setyaka
“BERUNDING ATAS PENGAKUAN KEMERDEKAAN 100 % SERTA MENUNTUT PENSITAAN HAK-MILIK-MUSUH.[3]

Belanda Peminta Tanah!
Setelah dapat tanah sebidang, maka dipagarilah tanah itu. Sepanjang pinggir pagar itu ditanamilah ubi jalar (merambat). Ubi itu menjalar kian kemari keluar pagar menuju ke-empat penjuru alam. Setelah cukup jauh menjalar keluar, maka diangsurnyalah pagar yang semula itu, supaya dapat meliputi ubi yang sudah menjalar kian kemari itu. Memang ubi itu adalah Hak Miliknya…katanya: dan tanah BARU yang diliputi oleh ubinya itupun, adalah Hak Miliknya pula...katanya selanjutnya! Demikianlah Belanda terus menjalankan dan memagari ubinya itu sampai puas hatinya..!!!

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...