Kamis, 24 Juli 2014

Strategi “Solusi Yusril”?

OLEH Josef H. Wenas

Josef H. Wenas
SAYA mencermati pernyataan Mahfud MD, Ketua Tim Pemenangan Pemilihan Umum dari kubu Prabowo-Hatta. Ada hal implisit dibalik ekspresi dan kata-katanya yang tertangkap disitu. Ada kesan kuat Mahfud MD sedang cuci tangan sebelum keluar dari pengadilan sejarah terhadap kubu ini di hari-hari mendatang. Mahfud terpaksa memainkan suatu Pontius Pilate politics.
Pertanyaannya sekarang ini, mengapa Mahfud “keluar” lebih dulu dari kubu ini dengan ucapan “mengembalikan mandat”, sehingga sekurangnya memberikan kesan kepada publik bahwa dia telah mengambil jarak moral dari apa yang sedang berkembang dan akan terjadi. Fenomena ini sekaligus mengindikasikan Mahfud sadar betul bahwa pilihan sejarah yang lebih baik adalah sikap ksatria untuk menunggu pengumuman KPU pada tanggal 22 Juli 2014, dan kemudian bersama-sama pasangan Prabowo-Hatta menyatakan menerima kekalahan sekaligus mengucapkan selamat kepada lawannya.

Pasti ada sesuatu yang dilihat olehnya, yang menjadi dasar mengapa Mahfud menekan tombol “emergency exit” semacam itu terburu-buru, pada hari ini 20 Juli 2014, yaitu dua hari sebelum pengumuman oleh KPU.
Pernyataan Mahfud segera membangkitkan instink bagi siapapun yang paham gejala psikologis berbagai kepentingan yang menyamar di kubu Prabowo-Hatta. Tersirat jelas, mantan Menteri Pertahanan ini telah memaparkan dua jalur kemungkinan yang bisa diambil oleh kubu ini, yaitu jalur hukum dan jalur politik.
Mahfud sendiri ahli tata negara. Dari sisi jalur hukum, dia telah menegaskan bahwa upaya penuntutan hukum untuk penghitungan ulang sudah tidak mungkin, karena telah lewat 10 hari sejak tanggal 9 Juli 2014 sebagaimana diatur dalam undang-undang 42/2008. Opsi ini jelas sudah tertutup. Opsi lainnya adalah mengupayakan penundaan pengumuman oleh KPU selama sebulan sejak 9 Juli 2014, dan opsi ini yang sedang digembar-gemborkan sekarang ini. Tetapi, Mahfud juga telah memastikan bahwa opsi ini tidak akan berpengaruh pada hasil akhir, yang menurut kubu ini akibat dari suatu kecurangan. Maka tidak ada gunanya juga.
Dari sisi jalur politik bagaimana? Mahfud juga tidak melihat adanya “momentum obyektif” untuk menstimulasi suatu massa actie, ataupun suatu machtsvorming, bahkan machstaanwending, seperti yang meluas terjadi dimana-mana pada tahun 1998. Terutama karena mayoritas publik, baik melalui parameter berbagai survei elektabilitas sebelum pemilu, maupun quick count pada 9 April 2014 lalu, ataupun tren real count di KPU saat ini, memang lebih menginginkan Joko Widodo sebagai Presiden RI. Faktual, sementara ini Joko Widodo memiliki modal politik antara 52-53%.
Dengan kata lain hasrat publik untuk “membatalkan terpilihnya Joko Widodo sebagai presiden” tidak sama dengan hasrat untuk “turunkan Soeharto dari jabatan presiden.” Ini jelas dua hal obyektif yang berbeda.
Jadi, buat Mahfud seperti dikatakannya, “Pemilu presiden sudah selesai, dan secara politik saya hanya mengawal sampai pengumuman KPU tanggal 22 Juli 2014”. Kenapa hanya Mahfud yang nota bene ketua tim pemenangan pemilu, yang mengatakan itu? Kemana Prabowo? Kemana Hatta? Kemana yang lain?
Pasca pengumuman KPU 22 Juli 2014 nanti, nampaknya Mahfud sudah melihat bahwa sebagian dari kubu ini masih akan melanjutkan perjuangan “jika bukan sekarang kapan lagi?” sampai ke batas tipis antara rasionalitas dan irasionalitas.
Standing on the edge, clutching the rope. Dan Mahfud tidak ingin terlibat lagi.
****
ADA dua strategi yang saat ini tengah mereka timang-timang: strategi “Mahkamah Konstitusi” dan strategi “Solusi Yusril.”
Strategi “Mahkamah Konstitusi” (MK) adalah upaya gugatan terhadap hasil-hasil penetapan KPU setelah 22 Juli 2014, yang dianggap merugikan mereka. Sudah bisa diperkirakan bahwa mereka pada akhirnya akan kalah di MK, mengingat sejauh ini juga tidak ada indikasi, apalagi bukti-bukti terjadinya kecurangan yang memiliki bobot material sebagai bahan pertimbangan yudisial di lembaga itu. Bedah forensik antara “kecurangan” dan “kesalahan teknis” perlu waktu dan ketelitian sungguh-sungguh, apalagi seluruh tahap proses rekapitulasi juga telah dilakukan secara transparan.
Lalu, apa itu “Solusi Yusril”? Kita masih ingat di bulan Januari 2014 lalu Yusril Izha Mahendra mengajukan uji materi ke MK terkait UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Yusril menguji dua pasal (Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112) dalam UU tersebut sebagai konsekuensi atas penafsirannya terhadap Pasal 22E UUD 1945 bahwa Pileg dan Pilpres semestinya digelar serentak pada hari yang sama atau hanya sekali dalam lima tahun, bukannya seperti sekarang ini dilakukan dua kali dalam waktu yang berbeda, yaitu bulan April dan Juli.
Implikasi dan teknis tentang gugatan itu silahkan google saja. Intinya, adalah terbukanya penafsiran bahwa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bulan Juli 2014 ini menjadi tidak sah karena bertentangan dengan Konstitusi.
Gugatan Yusril sendiri ditolak oleh MK, namun kita tahu gugatan itu berjasa karena fokus masalah kemudian menjadi diskursus publik yang serius dan panjang. Sehingga gugatan tentang “pemilihan umum dilakukan serentak pada hari yang sama” yang sudah setahun lebih dulu diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil yang dikoordinasikan oleh Effendi Gazali, pada awal 2013, kemudian dikabulkan oleh MK.
Keputusan MK itu baru terjadi awal tahun 2014 ini sedangkan Pemilu sudah harus dilaksanakan bulan April. Sehingga diputuskan oleh MK bahwa Pemilu serentak yang dimaksud oleh Undang-Undang terkait akan dilaksanakan mulai Pemilu tahun 2019, bukannya Pemilu tahun 2014. Aneh memang, karena bernada kontradiktif. Diterima materi gugatannya, tetapi pelaksanaan aturannya ditunda.
Nah, kronologis argumen-argumen ketatanegaraan inilah yang kemudian dikaji oleh berbagai kalangan. Salah satunya oleh Suleman B. Ponto, mantan kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013, dan memunculkan suatu thesis tentang kemungkinan “kudeta konstitusional Pemilu 2014″.
Argumen garis pemikiran mereka adalah, hasil-hasil Pemilu 2014 tidak sah karena dilakukan diatas peraturan perundang-undangan yang tidak sah, yang bertentangan dengan Konstitusi, dan yang sebetulnya sudah diakui dalam keputusan MK sendiri. Begitu kira-kira thesisnya.
Thesis ini juga dibahas dalam diskusi di Lesperssi (Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia) yang menjadi binaan Suripto sekitar bulan Maret 2014. Siapa Suripto? Sosok ini adalah salah satu simpul dalam jaringan kiri PSI di tahun 1960-an yang, seperti beberapa tokoh lainnya, mengalami transformasi kedalam jaringan intelijen negara di awal 1970-an hingga menjelang Reformasi 1998 sesuai keperluan rezim zaman itu. Suripto direkrut melalui Kodam Siliwangi, Jawa Barat, sudah sejak dekade 1960-an, dan kemudian meniti karir di BAKIN. Dia sempat stationed di Depdikbud zaman Fuad Hasan untuk membina para mahasiswa “aktivis gerakan” — pada masa inilah saya pertama kali berjumpa dengannya.
Menjelang Reformasi 1998, Suripto berada dibalik berdirinya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui gerakan Tarbiyah mereka yang aspiratif, walaupun sulit diketahui apakah ada kesamaan konsep antara gerakan Tarbiyah yang dibayangkan Suripto dan yang dibayangkan Hilmi Aminudin. Beda dengan Suripto, latar belakang ideologis Hilmi Aminudin terkait gerakan Negara Islam Indonesia (NII), mengingat ketokohan ayahnya Danu Muhammad Hasan di organisasi garis keras itu. Kini Suripto dan Hilmi sama-sama duduk di Dewan Syura PKS.
Maka bisa dilihat benang merah bila Lesperssi sudah cukup lama juga menjadi semacam mitra Komisi I DPR-RI, khususnya di bidang Pertahanan, yang dikendalikan oleh orang-orang PKS. Lesperssi sendiri di awal berdirinya juga difasilitasi oleh Mayjen Prabowo Subianto, masih sebagai Dan Kopassus, di tahun 1996. Dengan demikian hubungan Prabowo Subianto dan kalangan “hardcore” PKS juga bukan baru kemarin sore, mengingat anasir-anasir intelijen seperti ini.
****
KEMBALI ke topik. Di satu sisi ada suplai gagasan tentang “Solusi Yusril”, di sisi lain ada jaringan intelijen yang saat ini menghadapi tantangan sejauh mana “kondisi obyektif’ bisa dimatangkan— diperlukan suatu keadaan kisruh, bingung, kacau, bila perlu dikembangkan ke tahap anarkis. Sudah pasti solusi ini harus dilaksanakan melalui tangan ketiga, bukan melalui tim pemenangan pemilu yang resmi.
Saya pribadi berpendapat, memainkan kartu “Solusi Yusril” adalah sebentuk kebodohan lain di level Führerbunker… ya, mirip-mirip seperti yang dilakukan Hitler pada bulan April 1945, di Berlin. Bunuh diri, karena ego pribadi yang ditempatkan diatas hati nurani, juga diatas martabat kemanusiaan.
Yang pasti gejolak yang ditimbulkannya, bila ada, juga hanya sesaat saja. Dekrit 23 Juli 2001 yang dikeluarkan Presiden Wahid mengajarkan kita seberapapun solidnya argumen akademis dari sudut tata negara, tetap saja “realitas politik” yang menentukan efektifitasnya. Itulah yang membedakannya dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno, efektif dan didukung penuh kekuatan politik saat itu.
Maka, di bulan Oktober tahun ini pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akan tetap menjadi bagian dari lembaran sejarah Indonesia baru yang penuh senyum.


Castle Hill, Amerika Serikat 77904, 20 Juli 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...