Jumat, 20 Maret 2015

Undang-Undang Nan Salapan

OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Dalam mengatur ketertiban kehidupan masyarakat, Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang telah menyusun suatu perundang-undangan guna memeriksa tiap-tiap bentuk pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan seseorang  yang disebut dengan Undang-Undang Nan Duo Puluah.

Sedangkan Undang-undang Nan Salapan merupakan bahagian dari Undang-Undang nan duopuluah. Bahagian lainnya adalah Undang-Undang Nan Duobaleh. Undang-undang Nan Salapan memuat keterangan tentang jenis kejahatan, tertuju kepada fiil. Sedangkan Undang-undang nan Duobaleh tertuju pada cemo (citraan) dan tuduh. Setiap pasal kejahatan mengandung dua jenis kejahatan yang hampir sama tetapi ukuran atau takarannya berbeda, seperti berikut;
Dago dagi mambari malu, Sumbang salah laku parangai, Samun saka tagak di bateh, Umbuak umbai budi marangkak, Curi maliang taluak dindiang, Upeh racun sayak batabuang, Sia baka puntuang suluah, Tikam bunuah padang badarah [1])
Yang dimaksud dengan dago adalah fitnah atau desas desus yang disiarkan sehingga dapat menimbulkan kekacauan. Sedangkan dagi adalah fitnah yang disiarkan yang dapat merugikan nama baik seseorang.
Sumbang adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan kemasyarakatan, seperti menggauli seseorang yang tidak boleh dinikahi. Salah  adalah melakukan kesalahan seperti melarikan anak gadis orang atau melakukan perzinaan. Samun adalah perbuatan merampok milik seseorang dengan membunuhnya terlebih dahulu. Saka adalah merampok dengan kekerasan dan penganiayaan.  Samun saka  juga sama maksudnya dengan rabuik rampeh.
Umbuak adalah perbuatan membujuk orang lain dengan memberikan imbalan tertentu yang dapat merugikan seseorang. Sedangkan  umbai adalah kesepakatan yang dibuat dua atau beberapa orang untuk melakukan kejahatan. Umbuak umbai  juga sama maksudnya kicuah kicang.
Curi  maksudnya adalah mengambil milik seseorang secara sambil lalu saat pemiliknya lengah, sedangkan maliang mengambil milik seseorang dengan melakukan pengrusakan.
Upeh maksudnya adalah perbuatan seseorang yang dapat menyebabkan orang lain menderita sakit setelah memakan makanan yang diberikannya,  racun  ramuan yang diletakkan di dalam makanan yang dapat menyebabkan kematian.
Sia suatu perbuatan yang dapat menyebabkan milik orang terbakar seperti tidak disengaja,    baka ialah membakar milik orang lain dengan sengaja.
Tikam maksudnya perbuatan dengan sengaja dapat melukai seseorang, sedangkan bunuah adalah pekerjaan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan menggunakan kekerasan. **



[1] ) Rasjid Manggis Dt.Radjo Panghoeloe dkk, (1975, Limpapeh, jilid dua, Bukittinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...