Selasa, 05 Agustus 2014

Jejak Budha dan Hindu di Minangkabau

OLEH Yusriwal, peneliti di Fakultas Sastra Unand
Tidak seorang pun dapat mengingkari bahwa Minangkabau memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Tentu saja statement ini lahir setelah masuknya agama Islam di Minangkabau atau setelah masyarakat Minangkabau memeluk agama Islam. Banyak ahli adat menafsirkan bahwa Kitabullah tersebut adalah Alquran. Namun, sebenarnya Kitabullah tersebut dapat saja berarti Taurat, Zabur, atau Injil. Dalam konteks hari ini, Kitabullah yang dimaksud tentu saja Alquran karena kehadiran Alquran membatalkan ketiga kitab suci tersebut.

Statement pada dasarnya adalah sebuah pengakuan dan pengukuhan. Jika ada statement yang menyatakan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, artinya adalah sebuah pengakuan dan pengukuhan terhadap syariat Islam dan Alquran sebagai landasan dan dasar dari adat Minangkabau. Sebuah pengakuan terjadi karena sebelumnya hal yang diakui tersebut belum ada, belum disetujui. Sekurangnya, sebuah statement adalah pengakuan terhadap sesuatu secara formal.
Banyak ahli manyatakan bahwa stetement adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah dikukuhkan dalam Perjanjian Bukit Marapalam. Kalau pendapat ini diikuti, sebelumnya apa yang menjadi dasar falsafah adat Minangkabau? Menurut para ahli adat—sebelumnya—dasar dan falsafah adat Minangkabau adalah adat basandi nan bana, nan bana badiri sandirinyo. Dasar adat tersebut tidak merujuk ke suatu agama atau kepercayaan tertentu. Namun, ada beberapa kenyataan atau fenomena yang sampai saat ini masih dapat ditemui dan dilihat dalam realitas masyarakat Minangkabau, yang diperkirakan berhubungan dengan agama atau kapercayaan tertentu, yakni Budha dan Hindu.
Tulisan ini hanya mencoba melihat hubungan beberapa kenyataan yang masih dapat ditemui dalam masyarakat Minangkabau dengan kepercayaan atau agama tertentu tersebut. Tinjauan terhadap hal itu masih bersifat selayang pandang dan general. Bahan-bahan dan data diambil secara acak, sesuai dengan apa yang dapat dijangkau dalam waktu singkat. Dengan kata lain, tulisan ini tidak melakukan semacam isolasi dan kontrol yang terlalu ketat terhadap bahan-bahan dan data-datanya.
Dalam analisis selanjutnya dicoba untuk memperlihatkan hubungan antara beberapa fenomena yang terdapat dalam realitas masyarakat Minangkabau dengan keperyaan atau agama Budha dan Hindu.
Sekurangnya ada empat daerah yang bernama Biaro: (1) Biaro yang termasuk Kecamatan Ampek Angkek (Kabupaten Agam), (2) Biaro yang berada di dekat Air Tabit, Payakumbuh (Limo Puluh Koto), (3) Biaro di Nagari Pariangan, dan (4) Biaro yang terletak antara Batipuah dan Simabua (Tanah Data).
Secara etimologis kata ‘biaro’ berasal dari vihara. Dalam bahasa Melayu, vihara berubah menjadi ‘biara’ dan dalam bahasa Minangkabau berubah menjadi ‘biaro’. Perubahan konsonan /v/ menjadi /b/ ke dalam bahasa Melayu dan Minangkabau disebabkan kedua bahasa tersebut memang tidak mengenal fonem tersebut. Secara liguistis perubahan dari /v/ ke /b/ dapat terjadi disebabkan adanya relasi fonologis, karena kedua konsonan sama-sama konsonan bilabial velar. Contoh lain yang sejajar dengan perubahan tersebut adalah viol menjadi ‘biola’. Sedangkan perubahan fonem akhir /a/ (Melayu) menjadi /o/ (Minangkabau), sejajar dengan kata-kata lain seperti: /merana/ berubah menjadi /marano/, /ke mana/ menjadi /ka mano/, /ke mana/ menjadi /ka mano/.
Istilah vihara berasal dari kosa kata Budha. Bagi masyarakat Budha vihara adalah sebuah komplek yang digunakan sebagai tempat penggemblengan seseorang yang akan menjadi bhiku (baca biksu), di samping sebagai tempat peribadatan. Di tempat tersebut seorang calon bhiku dibekali dengan pengetahuan agama, kemasyarakatan, keterampilan, dan beladiri.
Jika biaro tersebut berasal dari vihara, tentu dapat ditelusuri kemungkinan masih ditemuinya bekas-bekas atau bukti-bukti yang menunjukan bahwa bangunan tersebut pernah ada di sana. Di empat derah Biaro seperti yang disebutkan di atas, bukti fisik tidak ditemukan, namun yang menarik adalah Biaro di Pariangan. Menurut masyarakat Pariangan, lokasi tempat berdirinya masjid sekarang ini, dahulunya adalah bekas lokasi pagoda. Pagoda adalah salah satu bangunan yang ada dalam vihara. Hal itu menunjukkan bahwa di daerah tersebut dahulunya pernah ada vihara. Keterangan masyarakat tersebut diperkuat lagi dengan ditemukannya sebuah manuskrip, yang di dalam salah satu bagiannya diterangkan bahwa tempat berdirinya Masjid Raya Limo Kaum sekarang, dahulunya adalah bekas pagoda. Dusun yang terletak di sebelah atas Masjid Raya Limo Kaum juga bernama Biaro. 
Selain kaligrafi, salah satu ragam hias yang banyak terdapat di masjid-masjid dan surau-surau tua adalah talipuak atau teratai (lotus). Teratai adalah tumbuhan suci bagi msayarakat Budha, sehingga Sang Budha pun selalu digambarkan duduk di atas teratai yang sedang mekar. Bagi penganut Budha, bunga teratai mempunyai filosofi: teratai tetap putih suci walau berasal dari dalam lumpur. Artinya, baik atau tidaknya seseorang tidak ditentukan oleh asal-usulnya.
Berkaitan dengan simbol teratai di atas, adalah suatu fenomena umum bahwa di banyak masjid dan surau terdapat kolam yang tumbuhan airnya adalah teratai. Mengapa teratai? Mengapa tidak kalayau atau kiambang? Ataukah hal itu masih berhubungan dengan hal di atas? Dengan demikian teratai merupakan hal yang penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau
Masjid dan surau di Minangkabau adalah sebuah tempat yang juga tidak membedakan asal-usul seseorang. Siapa saja boleh masuk ke surau dan masjid. Ada harapan terhadap masjid dan lebih surau bahwa siapa pun atau dari mana pun asalnya diharapkan setelah keluar dari masjid dan surau akan menjadi lebih baik.
Begitu pun surau, mempunyai banyak kesamaan dengan vihara, yaitu tempat mendidik anak Minangkabau. Sebagaimana vihara yang tidak mengharuskan seluruh produknya menjadi bhiku, produk surau juga tidak semuanya menjadi ulama.
Tata letak bangunan dan pola pendidikan di surau juga mempunyai persamaan dengan vihara. Sebuah surau mempunyai tempat ibadah khusus, tempat tinggal para peserta didik, tempat kediaman guru, dan dapur umum. Pola pendidikan yang sama adalah bahwa para peserta didik diajarkan agama, pengetahuan kemasyarakatan, dan beladiri. Yang berbeda hanyalah materi yang diajarkan. Jika di vihara yang diajarkan Budha, Taoisme, dan kungfu, di surau yang diajarkan adalah Islam, adat Minangkabau, dan silat.
Fenomena lain yang dapat diamati adalah peristiwa budaya yang dikaitkan dengan ajaran Islam, misalnya peristiwa balimau dan peristiwa yang berhubungan dengan kematian (manigo ari, manujuah ari, maampek baleh ari, mandua pulah satu ari, maampek puluah ari, dan manyaratuih ari).
Balimau atau (potang balimau) seperti yang masih dapat dijumpai di daerah Pangkalan Koto Baru, Solok, dan Pesisir Selatan, adalah peristiwa membersihkan diri yang dilakukan sehari sebelum bulan Ramadan. Islam memang menganjurkan kepada semua orang yang akan melakukan ibadah puasa agar membersihkan diri, namun tidak dianjurkan dengan upacara tertentu. Dalam balimau yang dilakukan oleh masyarakat di ketiga daerah di atas dapat dikatakan sebagai sebuah upacara. Dikatakan sebagai upacara, karena balimau tersebut memiliki tata cara dan peralatan tertentu.
Di Pesisir Selatan misalnya, bahan yang digunakan untuk membersihkan diri tersebut terdiri atas limau pagar ditambah dengan berbagai ragam kembang. Peralatan itu dibawa ke masjid, diarak bersamaan dengan yang ikut prosesi. Sesampai di masjid tertua, pemuka masyarakat atau ulama memberikan nasihat dan terakhir semua peserta prosesi pergi ke air atau sungai untuk memandikan diri dengan peralatan tadi, kemudian membasuh diri di air atau sungai.
Karena Islam tidak mengatur proses menyucikan diri tersebut, tentunya hal tersebut berkaitan dengan tradisi Minangkabau sebelum Islam masuk. Peristiwa ini mungkin dapat dibandingkan dengan tradisi Hindu, yaitu tradisi menyucikan diri di sungai atau di laut. Atau seperti yang dilakukan masyarakat India yang menyucikan diri di Sungai Gangga.
Dalam peristiwa budaya yang berhubungan dengan kematian seperti manigo ari, manujuah ari, maampek baleh ari, mandua pulah satu ari, maampek puluah ari, dan manyaratuih ari, dalam Islam hal seperti itu tidak ada, akan tetapi ditemui dalam tradisi masyarakat Minangkabau. Tradisi ını berasal dari mana? Apakah pola tradisi tersebut dapat dikatakan kebetulan saja sama dengan pola tradisi peringatan kematian yang terdapat dalam agama Budha dan Hindu?
Itulah beberapa fenomena dari sejumlah fenomena dalam realitas masyarakat Minangkabau yang dapat dibandingkan dengan fenomena yang juga terdapat dalam masyarakat Budha dan Hindu. Sebenarnya masih banyak fenomena yang dapat mengarah ke hal tersebut. Namun, karena keterbatasan waktu dan ruang, kiranya perbandingan di atas dapat dianggap mewakili untuk mengarah ke suatu kesimpulan bahwa kebudayaan Minangkabau pernah bersentuhan dengan kebudayaan Budha dan Hindu. Kesimpulan ini dapat saja diperdebatkan, karena seperti dikemukakan di awal bahwa bahan-bahan dan data-data diambil secara acak, serampangan serta belum dilakukan isolasi dan kontrol yang ketat terhadap data-data dan bahan-bahan.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...